Hukum Aqiqah
Aqiqah di bekasi ingin coba share mengenai Hukum Aqiqah.
Hukum aqiqah menurut jumhurul ulama adalah sunnah
mu’akkadah. Oleh sebab itu disunahkan kepada yang mampu untuk melaksanakannya
pada hari ke tujuh, empat belas, dua satu dari kelahiran atau di waktu kapan
saja, tetapi yang lebih utama dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya
yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta
diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan) “Aqiqah tersebut disembelih pada
hari ke tujuh atau empat belas atau dua puluh satu.” (HR Thobrony-hadis ini
adalah dhoif karena ada rowi Ismail bin Muslim) Namun demikian Imam Malik dalam
At-Tamhid menyatakan bahwa: “Tidak dilaksanakan aqiqah bagi mereka yang sudah
dewasa dan tidak dilaksanakan aqiqah bagi bayi yang dilahirkan kecuali pada
hari ke tujuh dan jika melebihi hari ketujuh maka tidak perlu dilaksanakan
aqiqah.” (At-Tamhid 4/312)
Pelaksanaan aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua. Oleh
karena itu para ulama berbeda pendapat tentang disunnahkan atau tidaknya
pelaksanaan aqiqah oleh diri sendiri bagi mereka yang belum sempat diaqiqahi
oleh orang tuanya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny menyatakan: “Jika seseorang
belum diaqiqahi, kemudian tumbuh dewasa dan mencari nafqah sendiri maka tidak
ada aqiqah baginya.” Imam Ahmad ketika ditanya tentang aqiqiah untuk diri
sendiri, beliau menjawa: “Aqiqah itu kewajiban orang tua dan tidak dibolehkan
mengaqiqahi diri sendiri karena sunnahnya dilakukan oleh orang lain.” Atho` dan
Al-Hasan berpendapat bahwasanya sesorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri
karena dia tergadai dengannya oleh sebab itu ia boleh melakukan aqiqah untuk
membebaskan dirinya. Imam Al-Baihaqy meriwayatkan dari Anas bin Malik
bahwasanya Rasulullah SAW mengaqiqahi untuk dirinya setelah kenabian (9/300)
Demikian juga Imam At-Tabrhany dalam Al-Ausath (994). Akan tetapi kedua hadits
tersebut dhoif. (Ath-Thiflu Wa Ahkamuhu, hal. 181-183)
Sembelihan Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor
kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi
bayi perempuan. Dari Ummi Kurz Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda: “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan
umurnya dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Ahmad 6/422 dan
At-Tirmidzi 1516) Di antara faedah dilaksanakannya aqiqah adalah:
Sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang anak
dengan melaksanakan salah-satu syiar agama.
Aqiqah merupakan wasilah untuk taqorrub kepada Alloh SWT
khususnya bagi si anak yang baru lahir ke dunia.
Wallahu’Alam bis-Shawab. Wassalamualaikum Wr. Wb.